PT dan CV Wajib Baca: Nasib PPh Final 0,5% Setelah PP 20 Tahun 2026
Pengantar
Bagi pelaku usaha berbentuk PT maupun CV, kebijakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% selama ini menjadi salah satu fasilitas perpajakan yang sangat membantu dalam menjaga arus kas dan mendorong pertumbuhan bisnis. Namun, dengan berakhirnya masa pemanfaatan tarif khusus tersebut bagi sebagian wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku, banyak pengusaha mulai mempertanyakan bagaimana perlakuan pajak usaha mereka setelah tahun 2026. Apakah masih dapat menggunakan tarif 0,5%, atau harus beralih ke skema perpajakan umum?
Perubahan status perpajakan ini tentu bukan sekadar persoalan tarif yang lebih besar. Perusahaan perlu memahami dampaknya terhadap perhitungan pajak, penyusunan laporan keuangan, strategi bisnis, hingga kepatuhan administrasi perpajakan. Kesalahan dalam memahami aturan transisi dapat berisiko menimbulkan sanksi, kekurangan pembayaran pajak, maupun kendala saat melakukan pelaporan tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Melalui Blog ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai nasib PPh Final 0,5% setelah tahun 2026, siapa saja yang masih dapat memanfaatkannya, siapa yang wajib beralih ke tarif normal, serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan oleh PT dan CV agar tetap patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pengertian PPh Final UMKM 0,5%
Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah pajak yang dikenakan langsung atas penghasilan bruto (omzet) — bukan atas keuntungan/laba bersih. Disebut "final" karena pembayaran pajak ini bersifat selesai di sumber, tidak perlu dihitung ulang saat lapor SPT Tahunan.
Fasilitas ini diatur melalui :
- PP No. 23 Tahun 2018 (aturan awal)
- PP No. 55 Tahun 2022 (penyesuaian)
- PP No. 20 Tahun 2026 (aturan terbaru, berlaku tahun ini)
Tujuannya: memberikan kemudahan dan keringanan pajak bagi pelaku usaha kecil agar tidak terbebani kewajiban perpajakan yang rumit.
Tarif 0,5% dari omzet :
| Keterangan | Detail |
| Tarif | 0,5% |
| Dasar Pengenaan | Omzet/peredaraan bruto per bulan |
| Bukan dari | Laba/keuntungan bersih |
Siapa saja yang dapat memanfaatkannya :
Berdasarkan PP/20/2026 (aturan terbaru) fasilitas ini hanya berlaku untuk :
| Yang Bisa : | Yang tidak bisa lagi (peserta baru) : |
| WP Orang Pribadi | Perseroan Terbatas (PT) |
| Perseroran Perorangan ( didirikan 1 orang) | CV |
| Koperasi (maksimal 4 tahun sejak terdaftar) | Firma |
| BUMdes/BUMN | |
| Pekerja bebas (Youtuber, konsultan, dll) |
Catatan: PT dan CV yang sudah menggunakan fasilitas ini sebelum PP 20/2026 masih boleh melanjutkan hingga batas waktu mereka habis (masa transisi).
Batas Omzet Rp.4,8 Milyar per Tahun :
Ini adalah syarat utama untuk bisa menggunakan tarif 0,5% :
Omzet 1 Tahun ≤ Rp4,8 Milyar -> Bisa pakai tarif 0,5%
Omzet 1 Tahun > Rp4,8 Milyar -> Wajib pakai tarif normal PPh Normal
Dasar Hukum PPh Final UMKM 0,5%
2. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
3. PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Lamanya PT dan CV Menggunakan Tarif 0,5%
Dalam aturan lama sebelum PP 20/2026, baik di PP 23 Tahun 2018 maupun di PP 55 Tahun 2022, secara tegas membatasi jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut :
| Jenis WP | Batas Waktu |
| OP | 7 Tahun |
| CV/Firma/Koperasi | 4 Tahun |
| PT | 3 Tahun |
Meskipun omzet yang dihasilkan masih kecil, fasilitas yang diberikan akan tetap berakhir ketika jangka waktunya sudah habis.
Dalam aturan terbaru di PP 20/2026 menghapus Pasal 59 PP 55/2022 yang sebelumnya mengatur secara spesifik jangka waktu pengenaan PPh final. Dengan dihapusnya pasal tersebut, maka batasan jangka waktu ini sudah tidak berlaku bagi WP yang masuk dalam kriteria Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026 yaitu WP Orang Pribadi, PT Perorangan dan Koperasi.
Bagi PT dan CV, ini memilik maksud berbeda :
Terutama di pembatasan subjek WP yang dapat menggunakan fasilitas ini, dimana CV, Firma dan PT (Selain PT Perorangan) tidak lagi termasuk sebagai WP yang berhak menggunakan fasilitas PPh final 0,5% untuk entitas baru atau setelah jangka waktu yang lama sudah berakhir.
Kesimpulannya adalah :
- PT/CV Lama -> habiskan sisa jangka waktu, lalu wajib pindah ke PPh normal
- PT/CV Baru -> (setelah tanggal 22 April 2026) -> langsung kena PPh normal, tidak bisa pakai tarif 0,5%
- OP & PT Perorangan -> bisa menggunakan tarif 0,5% selama omzet ≤ Rp4,8 Milyar.

Apa yang Terjadi Setelah Masa 0,5% Berakhir?
1. Wajib Beralih ke PPh Badan Normal
Setelah masa transisi selesai, badan-badan usaha terkait harus beralih ke tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Setelah masa transisi selesai, badan-badan usaha tersebut harus beralih ke skema pajak normal (pembukuan lengkap)
2. Pajak dihitung dari LABA, Bukan Omzet
Perbandingannya seperti ini :
| PPh Final 0,5% | PPh Normal (Mekanisme Umum) | |
| Dasar Hitung | Omzet/peredaran bruto | Laba fiskal (omzet dikurangi biaya) |
| Tarif | 0,5% | 22% (dari laba) |
| Pembukuan | Sederhana/pencatatan | Wajib pembukuan lengkap |
| Cocok untuk | Usaha margin & baru | Usaha dengan biaya besar |
Untuk wajib pajak badan termasuk mekanisme umum, pajaknya bukan dari 22% dari omzet, tarif PPh badan yang dikenakan atas penghasilan kena pajak atau laba fiskal, setelah memperhitungkan biaya-biaya yang memenuhi syarat sebagai pengurang penghasilan bruto.
3. Ada Fasilitas Alternatif untuk PT/CV
Sesuai Pasal 31E ayat (1) UU PPh, wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 Milyar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan secara umum.
Dengan pengertian tarif efektifnya menjadi 11% (bukan 22%) untuk bagian penghasilan kena pajak tertentu dan jauh lebih ringan.
4. Tidak Ada Permohonan Baru
Sesuai penjelasan dari pihak DJP bahwa badan usaha yang saat ini masih memanfaatkan PPh final 0,5% boleh melanjutkan sampai masa berlakunya habis. Namun, setelah itu tidak ada kesempatan untuk mengajukan permohonan baru.
Persiapan yang Harus Dilakukan PT & CV
Berikut beberapa langkah yang harus disiapkan :
1. Cek Kapan berakhir masa 0,5% habis
PT dan CV harus tahun batas waktu pastinya dengan mengecek tahun pertama kali terdaftar dan menggunakan fasilitas PPh final, lalu hitung :
- PT = tahun terdaftar + 3 tahun pajak
- CV/Firma = tahun terdaftar + 4 tahun pajak
- Jika sudah lewat batas : segera proses ke PPh normal
2. Buat Sistem Pembukuan
Dalam skema PPh normal, pembukuan menjadi salah satu pondasi. Yang harus disiapkan :
- Laporan Laba Rugi - untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (laba fiskal)
- Neraca / Laporan Posisi Keuangan - Aset, Utang dan ekuitas perusahaan
- Buku Besar & Jurnal Transaksi - Pencataan seluruh transaksi harian
- Rekonsiliasi Fiskal - Penyesuaian antara laba komersial dan laba fiskal
3. Buat Simulasi dan Perencanaan Beban Pajak Baru
Buat hitungan proyeksi pajak yang akan ditanggung setelah beralih ke PPh normal. Pertimbangkan skenario berbeda berdasarkan margin keuntungan usaha :
- Jika margin tipis (lebih kecil dari omzet besar) : menggunakan tarif PPh normal ini lebih ringan.
- Jika margin tebal : perlu strategi tax planning yang lebih matang.
4. Catat Semua Biaya Usaha
Dalam skema PPh normal, biaya usaha yang dicatat dengan baik akan mengurangi laba fiskal dan otomatis mengurangi pajak. Berikut biaya yang dapat menjadi pengurang :
- Gaji dan Tunjangan Karyawan
- Biaya sewa kantor,gudang, atau tempat usaha operasional
- Biaya Listrik, air dan internet
- Biaya pembelian bahan baku/barang dagangan
- Biaya pemasaran dan promosi
- Biaya penyusutan aset tetap (mesin, kendaraan, peralatan)
5. Memanfaatkan Fasilitas Pasal 31E
Pastikan PT & CV mengetahui dan mendaftarkan diri untuk mendapatkan fasilitas Pasal 31E ayat (1) UU PPh dengan ketentuan omzet tidak lebih dari Rp. 50 Milyar pertahun. Manfaatnya adalah tarif PPh badan turun dari 22% menjadi 11% atas penghasilan kena pajak.
6. Aktifkan dan Pelajari Coretax DJP
Per 2025 sistem perpajakan di Indonesia sudah beralih menggunakan laman coretax.pajak.go.id pastikan :
- Akun coretax PT/CV nya sudah aktif dan bisa diakses
- Memahami cara lapor SPT Badan melalui Coretax
- Memahami cara bayar PPh Badan melalui e-billing di Coretax

Kesimpulan
Perubahan aturan PPh Final UMKM melalui PP 20/2026 memang terasa berat bagi PT/CV yang terdampak. Namun, kalau diliat dari sisi perspektif positif ini merupakan kesempatan untuk menata bisnis lebih profesional dan transparan.
Bingung apakah PT/CV Anda masih bisa menggunakan tarif 0,5% ? Konsultasikan sekarang dengan virtualofficescbd.id untuk pengecekan status pajak, penyusunan laporan keuangan, RUPS Tahunan, hingga pelaporan AHU secara lengkap.
Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an
Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!