;
image Prosedur Resmi Pengurusan Izin Klinik Pratama

Prosedur Resmi Pengurusan Izin Klinik Pratama

Pengantar

Mau buka Klinik Pratama tapi bingung harus mulai dari mana? Tenang, sebelum klinik bisa beroperasi, ada prosedur resmi yang perlu diikuti supaya semua legal dan aman. Mengetahui langkah-langkahnya sejak awal akan bikin proses lebih mudah dan nggak bikin pusing.

Di blog ini, kami akan menjelaskan cara mengurus izin Klinik Pratama secara resmi, mulai dari dokumen yang dibutuhkan sampai tahap pengajuan. Semua info ini berdasarkan aturan yang berlaku, jadi bisa menjadi panduan praktis buat pemula maupun yang sudah punya pengalaman di bidang kesehatan.

Ikuti panduan ini, dan Anda tidak hanya membuat klinik  resmi, tapi juga bikin pasien percaya dan nyaman. Yuk, simak langkah-langkahnya agar urusan izin klinik jadi lebih gampang, jelas, dan bebas dari ribet!


Pengertian

Klinik Pratama adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyediakan layanan medis dasar bagi pasien rawat jalan. Klinik ini biasanya dikelola oleh tenaga medis profesional seperti dokter umum, dokter gigi, atau bidan, dan dapat memberikan pelayanan seperti pemeriksaan kesehatan, pengobatan ringan, imunisasi, serta konsultasi medis.

Menurut peraturan pemerintah, Klinik Pratama harus memenuhi standar tertentu terkait sarana prasarana, tenaga medis, dan peralatan medis agar layanan yang diberikan aman dan legal. Klinik ini berbeda dengan rumah sakit, karena biasanya tidak menyediakan layanan rawat inap dan kapasitasnya lebih kecil, namun tetap menjadi bagian penting dari sistem pelayanan kesehatan masyarakat.

Secara umum, klinik pratama:

  • Memberikan pelayanan rawat jalan

  • Dapat menyelenggarakan rawat inap tingkat pertama (jika memenuhi persyaratan)

  • Dipimpin oleh dokter atau dokter gigi

  • Fokus pada pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dasar

Di Indonesia, pengertian ini mengacu pada ketentuan Kementerian Kesehatan dan sering digunakan dalam konteks BPJS Kesehatan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Dasar Hukum

Dasar Hukum Utama : 

1. Permenkes No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik

  • Menjadi regulasi pokok yang mengatur pendirian, penyelenggaraan, dan perizinan klinik.
  • Klinik didefinisikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar (Pratama) maupun medik spesialistik (Utama).
  • Berlaku sejak 19 Februari 2014 

2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • Mengubah sistem perizinan usaha menjadi berbasis risiko.
  • Klinik termasuk kategori risiko menengah-tinggi, sehingga wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar.

3. Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/D/7928/2023

  • Menegaskan bahwa perizinan klinik dilakukan melalui sistem OSS.
  • Menyebutkan bahwa klinik harus memenuhi standar pelayanan kesehatan sebelum mendapatkan izin operasional.

Jenis-Jenis Klinik

Di Indonesia klinik dibagi menjadi 2 (dua) kategori  utama : Klinik Pratama (pelayanan dasar) dan Klinik Utama (pelayanan spesialistik). Selain itu, ada klasifikasi berdasarkan layanan spesialis seperti klinik utama, gigi, kecantikan dan lainnya.

Berikut kami klasifikasikan berdasarkan :

1.  Klasifikasi Berdasarkan Tingkat Pelayanan

Klinik Pratama 

  • Menyediakan pelayanan medis dasar tanpa rawat inap.
  • Dikelola oleh dokter umum dengan dukungan tenaga kesehatan lain (perawat, bidan).
  • Contoh layanan: pemeriksaan umum, imunisasi, pengobatan penyakit ringan, layanan gigi dasar.

Klinik Utama

  • Menyediakan pelayanan medis spesialistik (misalnya penyakit dalam, bedah, anak, kulit).
  • Harus memiliki dokter spesialis sesuai bidang layanan.
  • Bisa menyediakan rawat inap terbatas sesuai izin.

2.  Klasifikasi Berdasarkan Layanan Spesialis

Klinik Umum

  • Fokus pada layanan kesehatan dasar, pemeriksaan umum, dan pengobatan penyakit ringan.

Klinik Gigi

  • Menyediakan layanan kesehatan gigi dan mulut, mulai dari perawatan karies hingga tindakan ortodonti.

Klinik Kecantikan / Estetika

  • Menyediakan layanan perawatan kulit, wajah, dan tubuh, termasuk tindakan medis estetika. 

Klinik Kebidanan dan Kandungan

  • Fokus pada kesehatan reproduksi, kehamilan, persalinan, dan pasca melahirkan.

Klinik Spesialis

  • Menangani bidang tertentu seperti penyakit dalam, anak, bedah, saraf, atau jantung.

3. Perbedaan Utama Klinik  vs Rumah Sakit


Persyaratan Administratif

Berikut adalah persyaratan administratif yang umumnya diperlukan untuk pengurusan izin Klinik Pratama di Indonesia, sesuai dengan Permenkes No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik dan sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission):

1. Dokumen Legalitas Usaha

•  Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.

•  Sertifikat Standar (diperoleh setelah memenuhi persyaratan teknis).

•  Akta Pendirian Badan Usaha (PT, CV, Yayasan, atau koperasi) yang disahkan oleh Kemenkumham.

•  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.

•  Surat Keterangan Domisili Usaha (jika masih diminta oleh pemerintah daerah).

2. Dokumen Bangunan dan Lokasi

•  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

•  Surat Keterangan Kepemilikan atau Sewa Bangunan.

•  Surat Keterangan Lokasi dari pemerintah daerah (jika diperlukan).

3. Dokumen Tenaga Kesehatan

•  Surat Tanda Registrasi (STR) dokter umum dan tenaga kesehatan lain (perawat/bidan).

•  Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis yang bekerja di klinik.

•  Daftar tenaga kesehatan yang akan bertugas.

4. Dokumen Pendukung

•  Proposal operasional klinik (struktur organisasi, jenis layanan, sistem rujukan).

•  Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah verifikasi lapangan.

•  Perjanjian kerja sama (jika ada, misalnya dengan laboratorium atau apotek).

Alur Administratif Singkat

1.  Registrasi di OSS → mendapatkan NIB.

2.  Mengisi Sertifikat Standar sesuai ketentuan Permenkes.

3.  Melengkapi dokumen administratif dan teknis.

4.  Verifikasi lapangan oleh Dinas Kesehatan.

5.  Penerbitan izin operasional klinik pratama.

Persyaratan Teknis

Berikut adalah persyaratan teknis yang wajib dipenuhi dalam pengurusan izin Klinik Pratama di Indonesia, sesuai dengan Permenkes No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik dan aturan turunannya:

1. Sumber Daya Manusia (SDM)
  • Minimal 1 dokter umum sebagai penanggung jawab pelayanan medis.
  • Minimal 1 tenaga kesehatan lain (perawat atau bidan).
  • Tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
  • Tenaga administrasi untuk mendukung operasional klinik.

2. Sarana dan Prasarana
  • Ruang pemeriksaan pasien.
  • Ruang tindakan (untuk prosedur medis sederhana).
  • Ruang obat/farmasi untuk penyimpanan dan penyerahan obat.
  • Ruang tunggu pasien yang nyaman.
  • Ruang administrasi dan rekam medis.
  • Toilet terpisah untuk pasien dan tenaga kesehatan.
  • Fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas (jika memungkinkan).

3. Peralatan Medis
  • Peralatan pemeriksaan dasar (stetoskop, tensimeter, termometer, dll).
  • Peralatan tindakan sederhana (alat bedah minor, alat steril).
  • Peralatan darurat (tabung oksigen, alat resusitasi).
  • Peralatan kebersihan dan sterilisasi (autoclave, alat desinfeksi).

4. Sistem Pelayanan
  • Rekam medis pasien sesuai standar Kemenkes.
  • Sistem rujukan ke fasilitas kesehatan lain (RS, klinik utama) bila diperlukan.
  • Standar operasional prosedur (SOP) untuk setiap jenis layanan.
  • Pengelolaan limbah medis sesuai ketentuan lingkungan.

5. Manajemen dan Organisasi

  • Struktur organisasi klinik (penanggung jawab, tenaga medis, tenaga administrasi).
  • Mekanisme pengendalian mutu dan keselamatan pasien.
  • Program peningkatan kompetensi tenaga kesehatan


Kesimpulan

Pengurusan izin Klinik Pratama di Indonesia merupakan langkah penting untuk memastikan layanan kesehatan berjalan sesuai standar hukum dan teknis yang berlaku. Proses ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga bentuk komitmen terhadap mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Jangan biarkan urusan legalitas menghambat langkah Anda membangun klinik. Percayakan pengurusan izin klinik pratama Anda kepada virtualofficescbd.id dan wujudkan klinik impian dengan legalitas yang sah dan terpercaya. Hubungi kami sekarang dan mulai perjalanan menuju klinik pratama yang resmi dan siap melayani masyarakat!

Semoga informasi diatas dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!