;
image Perubahan PT Perorangan ke PT Umum

Perubahan PT Perorangan ke PT Umum




Pengantar


Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah memperkenalkan bentuk badan hukum baru yakni Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Bentuk ini memudahkan para pelaku UMKM mendirikan perusahaan tanpa harus memiliki mitra. Namun, seiring berkembangnya bisnis, banyak pemilik PT Perorangan yang ingin mengubah status perusahaannya menjadi PT Umum untuk memperluas usaha dan meningkatkan kredibilitas.


Perseroan Perseorangan atau PT Perorangan merupakan perseroan yang didirikan oleh satu orang. Berbeda dengan PT biasa yang merupakan persekutuan modal, modal PT perorangan hanya berasal dari satu orang saja. PT Perorangan juga hanya dikhususkan untuk usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK)


Pengertian


"PT" adalah singkatan dari Perseroan Terbatas, yaitu bentuk badan usaha di Indonesia yang berbadan hukum dan didirikan berdasarkan perjanjian. PT memiliki modal yang terbagi dalam saham, dan tanggung jawab para pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki.


Ada 2 jenis PT yang umum dikenal, yaitu PT Perorangan dan PT Biasa.


PT perorangan adalah bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan oleh satu orang saja, baik sebagai pendiri maupun sebagai pemegang saham.


PT Biasa merupakan badan hukum persekutuan modal yang mana terdiri atas perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Perbedaan antara PT Perorangan dengan PT Biasa

Aspek PT Perorangan     PT Biasa
Pemilik 1 orang (perorangan)     2 orang atau lebih
Akta NotarisTidak wajib     Wajib
Pengesahan Melalui sistem AHU  secara online     Akta notaris + pengesahan           dari Kemenkumham
Tanggung JawabTerbatas pada modal    Terbatas pada modal
Skala UsahaUmumnya UMK (usaha mikro & kecil)    Bisa UMK atau lebih besar


Dasar Hukum


Dasar hukum Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, dengan yang utama adalah:


1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

UU ini merupakan dasar hukum utama pembentukan dan operasional PT di Indonesia. Beberapa poin pentingnya:

  • PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal.

  • Modal PT terbagi atas saham.

  • Pemilik saham memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.


2. PT perorangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan peraturan turunannya, sebagai upaya mempermudah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk mendirikan badan usaha berbadan hukum.

3. Didalam pasal 17 ayat (1) Permenkumham 21/2021 Menjelaskan PT Perorangan harus mengubah status bdan hukumnya menjadi perseroan modal (PTbbiasa) jika : Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/atau tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mengapa PT Perorangan Perlu diubah Ke PT biasa?

Ada beberapa faktor mengapa pengusaha ingin mengubah PT Perorangan ke PT Biasa :

1. Pertumbuhan Bisnis , PT Biasa memungkinkan penambahan modal investor yang lebih besar atau pemegang saham lain

2. Peningkatan Kepercayaan, PT Biasa pada umunya lebih dipercaya dalam proyek besar atau dalam kerja sama dengan perusahaan lain

3. Ekspansi, dengan PT Biasa peluang untuk mendapatkan pinaman bank atau pendanaan dari venyure capital lebih besar

4. Pembagian Tanggung Jawab, Pemilik usaha dapat berbagi tanggung jawab dengan mitra atau rekan bisnis.


Proses Perubahan PT Perorangan ke PT Biasa


Untuk mengubah status PT Perorangan menjadi PT Biasa (Persekutuan Modal), Anda perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:


1. Penambahan Pemegang Saham

PT Biasa mengharuskan minimal 2 orang sebagai pemegang saham, karena pada saat PT Perorangan hanya ada satu pemegang saham maka perlu ditambahkan satu atau lebih pemegang saham agar PT Biasa bisa berdiri.

2. Perubahan Akta Pendirian

Jika sudah menambahkan pemegang saham langkah selanjutnya adalah melakukan perubahan akta pendirian perusahaan.
Dengan mengunjungi Notaris untuk menyusun akta Perubahan PT, Lalu Notaris akan menyesuaikan surat pendirian PT dari PT Perorangan menjadi PT Biasa sesuai dengan Undang-undang

3. Pendaftaran di Kementrian Hukum dan HAM

Setelah akta perubahan selesai, selanjutnya mendaftarkan perubahan akta tersebut di Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan persetujuan. dalam proses ini Notaris juga akan membantu mendaftarkannya.


4. Perubahan Sistem di OSS

Setelah perubahan akta disahkan oleh Kemenkumham, kemudian proses selanjutnya yaitu memperbaharui data perusahaan di sistem OSS (Online Single Submission). Langkah ini diperlukan agar perubahan bentuk badan hukum perusahaan terdaftar secara resmi di pemerintah.

5. Penyesuaian Data Pajak (NPWP)

Karena status perusahaan berubah, maka juga perlu memperbaharui data di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang sesuai dengan bentuk usaha baru.

Kesimpulan


Perubahan PT Perorangan ke PT Biasa merupakan langkah yang tepat untuk mengembangkan usaha. Prosesnya melibatkan penambahan pemegang saham, perubahan akta, pendaftaran ke Kemenkumham, hingga pembaharuan di sistem OSS dan Pajak. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, Anda dapat memastikan bahwa perusahaan beroperasi dengan sesuai hukukm dan undang-undang di Indonesia.

Bagi Anda yang ingin mengurus legalitas pastikan pengurusannya di virtualofficescbd.id kami akan membantu prosesnya sampai tuntas

Semoga informasi diatas dapat membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!