Permendag 19/2026: Seller Marketplace Wajib Punya Legalitas Usaha Resmi
Pengantar
Kabar besar buat Anda yang berjualan online di Shopee, Tokopedia, Lazada, atau TikTok Shop: pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan seluruh seller marketplace memiliki legalitas usaha resmi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 dan sudah mulai berlaku sejak 8 Juni 2026.
Selama ini, banyak pedagang online—terutama pelaku UMKM—membuka lapak di marketplace hanya dengan modal KTP dan produk yang siap dijual, tanpa perlu repot mengurus izin usaha secara formal. Namun dengan terbitnya Permendag 19/2026, kemudahan tersebut kini punya batas waktu. Pemerintah ingin memastikan setiap transaksi jual-beli online punya jejak legalitas yang jelas, sekaligus melindungi konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di ekosistem digital.
Jika Anda masih berjualan tanpa izin usaha resmi, sekarang saatnya paham betul apa yang diwajibkan, kapan tenggat waktunya, dan bagaimana cara mengurusnya. Yuk simak selengkapnya.

Pengertian
Permendag 19/2026 adalah regulasi tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau yang lebih dikenal sebagai aturan e-commerce. Regulasi ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan hadir dengan cakupan yang jauh lebih luas.
Kalau sebelumnya aturan lama hanya mengatur enam model bisnis PMSE, Permendag 19/2026 menambahkan dua model bisnis baru, yaitu ride hailing dan online travel agent (OTA). Artinya, aturan ini tidak cuma menyasar marketplace biasa, tapi juga social commerce, layanan transportasi online, hingga platform pemesanan perjalanan.
Inti Aturan : Wajib Punya NIB
Ketentuan yang paling banyak dibicarakan dari Permendag 19/2026 adalah kewajiban bagi seluruh pedagang online untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas usaha resmi.
Beberapa poin pentingnya :
- Berlaku untuk semua skala usaha, mulai dari UMKM hingga usaha besar
- Marketplace wajib menolak pendaftaran seller yang belum memiliki izin usaha. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Permendag 19/2026
- Kewajiban ini juga berlaku bagi pedagang jasa daring, yang harus memiliki sertifikat komptensi atau didkukung tenaga teknis bersertifikat.
- Bahkan BUMN dan BUMD yang menjalankan usaha di bidang PMSE juga wajib.
NIB sendiri adalah nomor identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan secara elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission). Nomor ini terdiri dari 13 digit dan berlaku seumur hidup selama usaha masih berjalan.
Dasar Hukum
Sebagai peraturan resmi, Permendag 19/2026 tentu tidak muncul begitu saja—ada landasan hukum yang mendasarinya. Berikut dasar hukum yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 :
**Menimbang:**
- Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti.
- Perlu melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 18 ayat (5), Pasal 36, Pasal 77 ayat (3), Pasal 78 ayat (4), Pasal 79 ayat (2), dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
**Mengingat:**
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Berapa Lama Waktu yang Diberikan ?
Pemerintah tidak serta-merta menerapkan aturan ini tanpa masa transisi. Ada dua kategori tenggat waktu :
- 18 Bulan - untuk pedagang yang sudah berjualan sebelum Permendag 19/2026 berlaku.
- 6 Bulan - untuk pedagang baru yang mendaftar setelah aturan ini resmi diberlakukan.
Selama masa transisi ini, seller diharapkan segera mengurus NIB agar akun tokonya tidak berstatus "belum memenuhi ketentuan" di kemudian hari.
Meski terkesan longgar, sebaiknya jangan menunggu sampai mendekati batas akhir. Proses verifikasi di sistem OSS bisa memakan waktu, apalagi jika data usaha yang kamu masukkan belum lengkap atau ada kesalahan input. Mengurus NIB lebih awal juga memberi kamu waktu untuk memperbaiki dokumen jika ada yang perlu direvisi, tanpa harus terburu-buru menjelang tenggat.

Cara Proses NIB
Proses mendapatkan NIB sebenarnya cukup sederhana karena semuanya dilakukan secara online lewat sistem OSS. Berikut gambaran umum langkahnya :
1. Akses Sistem OSS dan buat akun menggunakan data diri yang valid
2. Isi formulir pendaftaran usaha, meliputi skala usaha, lokasi, dan jenis kegiatan usaha sesuai dengan instruksi sistem.
3. Verifikasi data, setelah semua data di verifikasi, sistem akan langsung menerbitkan NIB dalam bentuk PDF.
4. Unduh dan cetak dokumen NIB untuk arsip pribadi.
5. Unggah NIB ke akun seller di marketplace tempat Anda berjualan sebagai bukti verifikasi legalitas usaha.
Tanpa langkah terakhir ini, status akun seller bisa saja tetap tercatat belum memenuhi ketentuan meski NIB sudah kamu miliki.
Ketentuan Lain di Permendag 19/2026
Selain kewajiban legalitas usaha, Permendag 19/2026 juga membawa sejumlah perubahan lain yang perlu diketahui seller dan pelaku usaha digital :
- Transparansi biaya platform. Marketplace wajib menjelaskan seluruh biaya yang dibebankan ke penjual melaluo perjanjian tertulis atau kontrak elektronik. Setiap perubahan biaya harus mendapatkan persetujuan penjual terlebih dahulu.
- Pengaturan penggunaan AI dalam pemasaran, agar konsumen mendapatkan informasi yang jelas sebelum mengambil keputusan transaksi.
- Kanal pengaduan konsumen. Marketplace wajib menyediakan layanan pengaduan sebagai jalur penyeselesaian awal jika terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
- Transparansi informasi produk, termasuk asal barang yang diperdagangkan secara elektronik.
NIB Bukan Pajak Baru, Ini Penegasan Kemendag
Banyak seller yang khawatir kewajiban NIB ini berkaitan dengan pungutan pajak tambahan. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa NIB murni soal legalitas usaha, bukan instrumen perpajakan baru.
Meski begitu, penting dicatat bahwa di tahun yang sama juga berlaku aturan pajak e-commerce lain, yaitu PMK Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur pemungutan PPh secara otomatis oleh marketplace. Kedua aturan ini berjalan beriringan namun mengatur hal yang berbeda: satu soal legalitas usaha, satu lagi soal mekanisme pajak.
Dampak bagi Seller dan Ekosistem E-commerce
Bagi pelaku usaha yang taat aturan, kepemilikan NIB membuka banyak manfaat, seperti akses pembiayaan yang lebih luas, keikutsertaan dalam program pembinaan, kemitraan usaha, hingga peluang ekspor produk lokal.
Namun begitu, tak sedikit pedagang yang merasa resah dengan penerapan aturan baru ini, terutama karena minimnya ruang negosiasi sebelum aturan diberlakukan. Sebagian bahkan mengkhawatirkan potensi eksodus pelaku usaha dari marketplace ke kanal penjualan mandiri. Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, menyatakan akan memastikan hubungan antara platform dan penjual tetap dibangun di atas prinsip transparansi dan keadilan.

Kesimpulan
Permendag 19/2026 menandai babak baru dalam pengaturan e-commerce di Indonesia, dengan legalitas usaha sebagai syarat utama bagi siapa pun yang ingin berjualan di platform digital. Bagi kamu yang belum memiliki NIB, segera manfaatkan masa transisi 6–18 bulan untuk mengurusnya lewat sistem OSS sebelum akun tokomu terdampak.
Jangan tunggu sampai mendekati batas waktu dan berisiko akun tokomu dinonaktifkan marketplace. Segera urus legalitas usahamu sekarang bersama virtualofficescbd.id dan pastikan bisnis Anda tetap aman, sah, dan siap bersaing di era e-commerce yang semakin ketat.
Semoga Informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an
Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!