Pentingnya Legalitas Usaha bagi UMKM
Pengantar
Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang masih menjalankan bisnis tanpa legalitas resmi. masih banyak UMKM yang belum memiliki legalitas usaha yang sah secara hukum. Banyak pelaku usaha kecil masih beroperasi secara informal, tanpa dokumen resmi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, atau Akta Pendirian.
Padahal, legalitas usaha bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, melainkan pondasi utama untuk membangun kredibilitas dan keberlanjutan bisnis. Melalui legalitas, pelaku UMKM mendapatkan perlindungan hukum, kepercayaan publik, serta akses terhadap berbagai program pembiayaan dan bantuan pemerintah.
Pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mengurus legalitasnya, baik melalui Online Single Submission (OSS) maupun peraturan terbaru yang mendukung ekosistem usaha kecil
Mau mendirikan Yayasan, Simak dulu ya!!

Pengertian
Apa yang dimaksud Legalitas usaha?
Legalitas usaha adalah pengakuan resmi dari negara bahwa suatu usaha berdiri dan beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Legalitas mencakup berbagai dokumen dan izin yang menunjukkan bahwa usaha tersebut memiliki identitas hukum, izin beroperasi, dan tanggung jawab pajak yang jelas.
Berikut Beberapa contoh dokumen legalitas penting bagi UMKM :
1. Nomor Induk Berusaha (NIB), Identitas utama usaha, diterbitkan melalui sistem OSS.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Menunjukan kepatuha pajak
3. Akta Pendirian dan SK Kemenkumham, Untuk usaha berbadan hukum seperti PT atau CV
4. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), bagi usaha mikro dengan skala kecil
5. Perizinan Berbasis risiko (PB-UMKU), Izin tambahan tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha.
Dasar Hukum
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi yang menjadi landasan hukum bagi legalitas usaha UMKM di Indonesia, antara lain:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM
Mengatur definisi, kriteria, pengembangan, dan perlindungan UMKM.
* Pasal 4 menegaskanbahwa pemerintah berkewajiban menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM
* Pasal 5 menekankan pentingnya pemberdayaan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil.
2. Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU ini mereformasi sistem perizinan usaha menjadi lebih sederhana dan berbasis risiko, sehingga UMKM tidak perlu lagi melalui proses panjang dan rumit untuk mendapatkan izin.
3. PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
* Pemerintah berkewajiban membantu UMK memeperoleh legalitas.
* Menyediakan fasilitas seperti pembebesana biaya perizinan dan kemudahan akses OSS.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
* Mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki NIB sebagai identitas legal utama
* Izin tambahan diberikan berdasarkan tingkat risiko usaha.
* Untuk UMKM berisiko rendah, cukup dengan memilki NIB sebagai bukti legalitas.

Manfaat Legalitas Usaha bagi UMKM
Dalam menjalankan sebuah usaha, terutama bagi pelaku UMKM, banyak yang fokus pada produk, pemasaran, dan penjualan, namun sering kali mengabaikan aspek legalitas. Padahal, memiliki legalitas usaha bukan hanya sekadar formalitas, melainkan fondasi penting untuk membangun bisnis yang berkelanjutan dan terpercaya. Legalitas memberikan jaminan hukum, memperkuat kredibilitas di mata konsumen dan mitra bisnis, serta membuka berbagai peluang pengembangan usaha.
Berikut beberapa manfaat utama yang akan diperoleh jika usaha Anda memiliki legalitas resmi :
1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dan Mitra
Usaha yang legal menunjukkan bahwa bisnis dijalankan secara profesional dan transparan. Konsumen lebih yakin membeli produk atau jasa dari usaha yang memiliki izin resmi. Begitu juga dengan mitra bisnis atau supplier, mereka lebih percaya untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan yang memiliki legalitas lengkap.
2. Mempermudah Akses Pembiayaan dan Dukungan Pemerintah
Bank, koperasi, dan lembaga keuangan hanya dapat memberikan pembiayaan kepada usaha yang sudah memiliki dokumen legal seperti NIB, NPWP, dan akta pendirian.
Selain itu, banyak program pemerintah, seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat), LPDB-KUMKM, dan bantuan hibah mensyaratkan legalitas usaha agar dapat diverifikasi secara resmi.
3. Perlindungan Hukum
Legalitas memberikan perlindungan dari sengketa hukum. Misalnya, jika terjadi masalah dengan rekan bisnis atau pelanggan, pelaku usaha yang berbadan hukum memiliki dasar yang kuat untuk mempertahankan haknya.
Selain itu, dengan status resmi, pemilik usaha dapat memisahkan tanggung jawab pribadi dan tanggung jawab perusahaan (khususnya untuk bentuk PT).
4. Kemudahan Mengikuti Tender dan Proyek Besar
Banyak proyek pemerintah dan swasta mensyaratkan peserta tender memiliki badan usaha resmi, NPWP, dan dokumen legal lainnya. Tanpa legalitas, UMKM akan kehilangan kesempatan besar untuk memperluas pasar.
5. Menumbuhkan Citra dan Kredibilitas Bisnis
Dengan legalitas lengkap, UMKM dapat tampil lebih profesional, mudah dipercaya, dan memiliki nilai jual lebih tinggi di mata konsumen maupun investor.
6. Akses ke Pasar Digital dan Ekspor
Beberapa marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, dan Blibli kini mensyaratkan NIB atau NPWP untuk membuka toko resmi. Selain itu, bagi UMKM yang ingin ekspor, dokumen legalitas seperti SIUP dan NIB merupakan syarat utama untuk administrasi kepabeanan.
Baca juga!! Panduan pembukaan rekening PT Perorangan
Proses Mengurus Legalitas Usaha untuk UMKM
1. Tentukan Bentuk Badan Usaha
Pilih bentuk usaha sesuai kebuttuhan :
* Usaha Peroranagan (cukup NIB dan NPWP)
* CV ( Commanditaire Vennootschap)
* Firma
* PT (Perseroan Terbatas), direkomendasikan untuk sakla usaha dari menengah
2. Buat Akta Pendirian Notaris
Untuk bentuk usaha seperti PT atau CV, akta pendirian wajib dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kemenkumham.
3. Daftar NIB Melalui OSS (Online Single Submission)
Kunjungi oss.go.id
Isi data usaha, pilih jenis bidang usaha (KBLI), dan sistem akan otomatis menerbitkan NIB serta izin usaha.
4. Urus NPWP Badan Usaha
Dapat dilakukan secara online melalui situs DJP Online atau kantor pajak terdekat.
5. Lengkapi Izin Operasional (Jika Diperlukan)
Misalnya, izin usaha restoran, izin konstruksi atau izin langkungan, tergantung bidang usahanya.
6. Daftar Merak Dagang (Opsional tapi Dianjurkan)
Jika UMKM Memiliki merek sendiri, segera daftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk melindungi hakcipta dan identitas produk.

Tantangan UMKM dalam Mengurus Legalitas
Meskipun pemerintah telah menyederhanakan prosesnya, masih banyak UMKM yang enggan mengurus legalitas karena beberapa faktor :
* Kurangnya pemahaman tentang pentingnya legalitas
* Takut biaya tinggi atau proses rumit
* Terbatasnya akses internet atau perangkat digital di daerah.
kini proses legalisasi semakin mudah dan murah — bahkan pembuatan NIB dan IUMK bisa dilakukan gratis secara online hanya dalam hitungan menit.
Kesimpulan
Usaha yang memiliki legalitas resmi akan lebih mudah berkembang, dipercaya, dan terlindungi secara hukum. Pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan melalui OSS, sehingga kini tidak ada alasan lagi untuk menunda pengurusan izin.
Mulailah dari langkah kecil: buat NIB, daftarkan NPWP, dan bentuk badan usaha yang sesuai. Dengan begitu, bisnis UMKM Anda siap naik kelas dan bersaing di pasar nasional maupun global.
Butuh bantuan untuk mengurus legalitas UMKM atau butuh alamat domisili resmi di kawasan bisnis SCBD - Jakarta Selatan? Segera hubungi virtualofficescbd.id dan dapatkan konsultasi gratis untuk legalitas usaha Anda.
Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an
Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!