;
image Pendaftaran NPWP PT Perorangan Via Coretax

Pendaftaran NPWP PT Perorangan Via Coretax



Pengantar


PT Perorangan telah menjadi pilihan utama untuk legalitas usaha terutama bagi pengusaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal ini dikarenakan salah satu proses pembentukan usahanya yang dinilai cukup relatif mudah karena bisa berdiri dengan hanya satu orang. Namun demikian banyak pelaku usaha PT Perorangan yang masih bingung mengenai tata cara mendaftarkan NPWP PT perorangannya.

Proses pembuatan NPWP Badan Usaha (PT Perorangan) seringkali dianggap rumit dan memakan waktu, namun seiring dengan berkembangnya teknologi, kini pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara lebih mudah dan praktis melalui aplikasi Coretax.


Pengertian


NPWP PT Perorangan adalah sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas Wajib Pajak atau tanda pengenal diri. Selain itu juga, NPWP digunakan untuk pengawasan administrasi perpajakan dan menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak. Pelanggaran atas kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan mengakibatkan PT Perorangan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.


Kewajiban PT Perorangan dalam mendaftarkan diri agar mendapatkan NPWP PT Perorangan dilakukan paling lambat 1 bulan setelah pendirian. Pendaftaran bisa dilakukan secara online dengan mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak dan melampirkan dokumenn pendukung.


Saat ini untuk mendaftarkan NPWP PT Perorangan sudah sangat mudah dengan adanya apilkasi terbaru yaitu Coretax. Aplikasi ini memungkinkan para pengusaha untuk mendaftarkan NPWP Badan Usaha (PT Perorangan) secara online, menghemat waktu dan menghindari antrian yang panjang di Kantor Pajak.


Dasar Hukum


Dasar Hukum untuk PT Perorangan dan NPWP PT Perorangan sebagai berikut :

1. Undang-undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) pasal 153A ayat 1 UU Cipta kerja bahwa : " Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang".

2. Undang-undang(UU) No. 6 Tahun 1983, Tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan.
3. Peraturan Direktur Jenderal PAjak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. 




Pendaftaran NPWP PT Perorangan



Sebelum melakukan pendaftaran NPWP PT Perorangan ada baiknya  melengkapi  dokumen persyaratannya,
1. KTP dan NPWP Pribadi pendiri PT Perorangan
2. Surat Pernyataan dari Kemenkumham atau AHU Online
3. Email dan Nomor Telepon aktif Untuk Verifikasi di Coretax


Jika Semua sudah lengkap maka bisa langsung ke proses pendfataran NPWP PT Perorangan.
Selanjutnya pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT perorangan kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan Coretax, proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan dapat diakses kapan saja tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP PT perorangan melalui Coretax :


Langkah-Langkah Pendaftaran NPWP PT Perorangan di Coretax

  1. Akses Portal Coretax DJP

  2. Pilih Menu Pendaftaran

    • Klik tombol “Daftar di sini” untuk memulai proses registrasi

  3. Pilih Jenis Wajib Pajak

    • Pilih “Badan” sebagai jenis wajib pajak.

  4. Pilih Kategori Badan

    • Pilih “Perseroan Terbatas (PT) Perorangan” sebagai kategori badan usaha.

  5. Isi Data Identitas Badan

    • Masukkan informasi lengkap mengenai PT Anda, termasuk:

      • Nomor SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

      • Nama lengkap badan sesuai dengan SK Pengesahan.

      • Tanggal SK Pengesahan.

      • Tempat dan Tanggal Pendirian.

      • Jenis dan Modal Perusahaan, termasuk Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor.

  6. Verifikasi Data

    • Sistem akan melakukan validasi data secara otomatis melalui Ditjen AHU. Jika data sesuai, beberapa kolom akan terisi secara otomatis.

  7. Isi Data Kontak

    • Masukkan alamat email dan nomor telepon perusahaan yang aktif.

    • Lakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan ke kontak yang telah diinput.

  8. Isi Data Ekonomi

    • Pilih dan isi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama yang menggambarkan bidang usaha perusahaan.

    • Tambahkan KLU tambahan jika bisnis mencakup lebih dari satu bidang.

    • Isi data tambahan seperti total omzet tahunan dan jumlah karyawan.

  9. Isi Alamat dan Koordinat Geografis

    • Masukkan alamat lengkap perusahaan, termasuk detail lokasi seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan.

    • Tambahkan koordinat geografis lokasi usaha sebagai data tambahan.

  10. Unggah Dokumen

    • Unggah dokumen yang diperlukan, seperti surat pernyataan dan SK Pengesahan dari Ditjen AHU.

  11. Pernyataan dan Pengajuan

    • Centang kotak pernyataan untuk menyetujui ketentuan yang berlaku.

    • Klik “Submit Application” untuk mengirimkan pengajuan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftar NPWP PT perorangan melalui Coretax dengan mudah dan cepat. Pastikan semua informasi yang diberikan akurat dan dokumen pendukung telah disiapkan dengan baik.

Kesimpulan


Pendaftaran NPWP PT Perorangan melalui sistem Coretax sangat mudah . Dengan dokumen yang lengkap dan langkah-langkah yang tepat, NPWP PT Perorangan bisa terbit dengan cepat tanpa menunggu waktu yang lama.

Bagi Anda yang ingin mengurus legalitas pastikan pengurusannya di virtualofficescbd.id kami akan membantu prosesnya sampai tuntas.

Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!