;
image Panduan Lengkap Perizinan Usaha Film di Indonesia

Panduan Lengkap Perizinan Usaha Film di Indonesia

Pengantar

Dalam sektor ekonomi kreatif yang menjanjikan hadirnya industri film di Indonesia semakin berkembang pesat tidak hanya sebagai sarana hiburan. Banyak pelaku usaha yang tertarik untuk memulai usaha di dunia perfilman, baik dalam produksi, distribusi, maupun pemutaran film. Namun, sebelum memulai, ada satu hal penting yang tidak boleh diabaikan yaitu perizinan usaha.

Regulasi resmi pemerintah dalam hal ini mengatur perizinan usaha film di Indonesia, termasuk kode KBLI yang sesuai serta pendaftaran resmi melalui sistem OSS RBA. Proses ini bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai hukum, sekaligus memberikan kepastian legal bagi pelaku usaha agar dapat beroperasi dengan aman dan profesional.

Melalui panduan ini, Anda akan mendapatkan tahapan perizinan yang lengkap mengenai usaha film, dokumen yang diperlukan sampai izin tambahan yang mungkin harus dipenuhi. Dengan memahami langkah-langkah ini, pelaku usaha dapat lebih siap menghadapi tantangan sekaligus memanfaatkan peluang besar yang ditawarkan industri perfilman di tanah air.


Pengertian

Sebelum kami bahas mengenai pengurusan perizinan usaha film di Indonesia, mari kami bahas pengertian film itu sendiri. Film merupakan salah bentuk media komunikasi massa yang memiliki peran sebagai medium untuk menyampaikan pesan dari komunikator kepada kominkan yang memiliki jumlah yang banyak dan memiliki efek tertentu.  Film telah mengalami perkembangan pesat dan berperan menjadi sarana baru yang digunakan untuk menyebarkan hiburan yang sudah menjadi kebiasaan terdahulu, serta menyajikan cerita, peristiwa, musik, drama, lawak dan sajian teknis lainnya kepada masyarakt umum. 

Sedangkan pengertian Pengurusan perizinan usaha film di Indonesia adalah rangkaian prosedur legal yang wajib di lakukan oleh individu maupun badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan dibidang perfilman, baik produksi, distribusi hingga pemutaran film.  

Dengan adanya pengurusan perizinan ini, memberikan kepastian hukum, melindungi hak cipta dan memastikan konten yang beredar sesuai dengan norma dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman

Menjadi payung hukum utama yang mengatur produksi, distribusi, pemutaran, hingga sensor film. UU ini menekankan standar konten, perlindungan hak cipta, dan kewajiban sensor oleh Lembaga Sensor Film (LSF)

2. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait

  • Peraturan pelaksana UU Perfilman yang mengatur teknis produksi, distribusi, dan pemutaran.
  • Peraturan Menteri Kebudayaan No. 1 Tahun 2026 (MOC Reg 1/2026) yang secara resmi memasukkan perizinan film ke dalam sistem OSS RBA berbasis risiko.

3. OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach)  

Sejak diberlakukan, semua usaha termasuk perfilman wajib mendaftar melalui OSS RBA untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi identitas legal usaha dan dasar untuk izin tambahan


Pemilihan Kode KBLI yang Sesuai

Bagi para pelaku usaha yang bergerak dibidang perfilman, pemilihan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tepat sangat penting karena menentukan legalitas, izin tambahan, serta ruang lingkup kegiatan usaha yang di akui oleh pemerintah.

Berikut kode kbli yang relevan untuk usaha fim, yakni :

1. KBLI 59111 -  Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Pemerintah

URAIAN

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan produksi gambar bergerak, film, video, animasi, program televisi atau iklan bergerak televisi yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film. Kelompok ini tidak mecakup aktivitas duplikasi film dan reproduksi audio/video dari master copies (18202) dan animasi pascaproduksi (5912).

2. KBLI 59112 - Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta

URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan produksi gambar bergerak, film, video, animasi, program televisi atau iklan bergerak televisi yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film. Kelompok ini tidak mecakup aktivitas duplikasi film dan reproduksi audio/video dari master copies (18202) dan animasi pascaproduksi (5912).

3. KBLI 59121 - Aktivitas Pascaproduksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Pemerintah

URAIAN
Kelompok ini mencakup kegiata usaha pascaproduksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa.

4. KBLI 59122 - Aktivitas Pascaproduksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta

URAIAN
Kelompok ini mencakup kegiata usaha pascaproduksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa.

5. KBLI 59140 - Aktivitas Pemutaran Film

URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggara pemutaran film atau video tape di bioskop, di ruang terbuka atau di tempat pemutaran film lainnya dan kegiatan kelab cinema yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta.

6. KBLI 90012 - Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan

URAIAN
Kelompok ini mencakup kegiatan penunjang seni pertunjukan, Termasuk usaha kegiatan dokumentator seni pertunjukan (video, digital, virtualising), dan skenografer/perupa (seni rupa panggung/artistik panggung), penata cahaya (lighting), penata suara (sound system).

Jadi, pemilihan KBLI yang tepat adalah fondasi legalitas usaha film. Dengan KBLI yang sesuai, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan produksi, distribusi, maupun pemutaran film secara resmi dan aman.


Proses Pendaftaran Melalui OSS RBA

Berikut beberapa tahapan yang harus diikuti oleh pelaku usaha agar mendapatkan legalitas resmi. Berikut penjelasan detailnya : 

1. Buat akun di website OSS RBA

Registrasi di portal OSS RBA dengan data pribadi atau badan usaha untuk memulai proses perizinan.

2. Isi data usaha

Lengkapi informasi usaha seperti nama, alamat, jenis kegiatan, dan pilih KBLI yang dipilih dan sesuai.

3. Upload dokumen pendukung

Lampirkan dokumen legal seperti akta pendirian, NPWP, KTP, serta dokumen lain sesuai jenis usaha.

4. Terbit Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah data lengkap, sistem OSS RBA akan menerbitkan NIB sebagai identitas resmi usaha.

5. Pengajuan Izin Tambahan

Untuk usaha film, ajukan izin sensor ke LSF, izin lokasi syuting, atau izin distribusi sesuai kebutuhan.


Kesimpulan

Perizinan usaha film di Indonesia merupakan langkah penting untuk memastikan kegiatan produksi, distribusi, dan pemutaran film berjalan sesuai hukum. Dengan memilih KBLI yang tepat, mendaftarkan usaha melalui OSS RBA, serta melengkapi izin tambahan seperti sensor film, pelaku usaha dapat membangun fondasi legal yang kuat. Legalitas ini bukan hanya formalitas, tetapi juga kunci untuk membuka peluang kerja sama, memperluas jaringan, dan meningkatkan daya saing di industri perfilman.

Jangan biarkan proses perizinan menghambat langkah kreatifmu. Urus legalitas usaha film dengan mudah dan profesional melalui virtualofficescbd.id  Tim kami yang berpengalaman akan membantu memastikan semua dokumen dan perizinan terpenuhi tanpa harus Anda urus sendiri dari nol.

Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!