Panduan Lengkap Penyesuaian KBLI 2025 untuk Pelaku Bisnis
Pengantar
KBLI 2025 menjadi pembaruan penting yang perlu diperhatikan oleh para pelaku startup di Indonesia, terutama di tengah pertumbuhan bisnis digital dan model usaha berbasis inovasi. Perubahan klasifikasi usaha ini dirancang untuk menyesuaikan perkembangan industri baru, termasuk teknologi, layanan digital, dan ekonomi kreatif. Bagi startup, pemilihan dan penyesuaian KBLI yang tepat sejak awal sangat berpengaruh terhadap legalitas usaha dan kemudahan dalam mengembangkan produk maupun layanan.
Dalam praktiknya, penerapan KBLI 2025 berdampak langsung pada proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), pendirian badan usaha, hingga kerja sama dengan investor dan mitra bisnis. Startup yang tidak menyesuaikan KBLI dengan kegiatan usaha sebenarnya berisiko menghadapi kendala administratif, keterbatasan akses pendanaan, hingga hambatan ekspansi. Oleh karena itu, pemahaman terhadap perubahan KBLI 2025 menjadi langkah strategis bagi startup agar dapat bertumbuh secara berkelanjutan.
Melalui artikel ini, startup akan mendapatkan panduan praktis mengenai penyesuaian KBLI 2025, mulai dari memahami perubahan yang terjadi, menentukan kode usaha yang paling relevan, hingga langkah-langkah penyesuaian melalui OSS. Dengan pemahaman yang tepat, startup diharapkan mampu menjaga kepatuhan regulasi sekaligus fokus pada inovasi dan pengembangan bisnis di era digital.

Pengertian KBLI 2025
KBLI 2025 adalah kode resmi yang digunakan untuk mengklasifikasikan jenis kegiatan usaha di Indonesia. Setiap usaha, mulai dari startup, UMKM, hingga perusahaan besar, memiliki kode KBLI yang menjadi acuan untuk:
Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Pengajuan izin usaha melalui OSS
Pelaporan kegiatan usaha dan statistik resmi
KBLI 2025 adalah versi terbaru yang diperbarui agar lebih spesifik, relevan dengan bisnis digital, dan selaras dengan regulasi modern, sehingga pelaku usaha bisa menjalankan bisnisnya secara legal dan sesuai peraturan pemerintah.
Dasar Hukum
KBLI 2025 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025) diterbitkan oleh pemerintah sebagai acuan resmi untuk klasifikasi kegiatan usaha di Indonesia. Dasar hukum KBLI 2025 meliputi beberapa regulasi utama berikut:
1. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
KBLI disusun dan diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sebagai acuan resmi klasifikasi usaha, KBLI digunakan untuk kepentingan statistik, pelaporan ekonomi, dan pengelompokan kegiatan usaha.
2. Peraturan Menteri/Kepala Lembaga Terkait
KBLI menjadi dasar bagi lembaga pemerintahan lain, termasuk Kementerian Investasi/BKPM dan sistem Online Single Submission (OSS), dalam mengatur perizinan usaha. Dengan demikian, KBLI 2025 menjadi rujukan resmi untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin berusaha.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
UU Cipta Kerja memberikan kerangka hukum bagi sistem OSS dan klasifikasi usaha. KBLI menjadi salah satu instrumen penting agar proses perizinan berusaha lebih efisien, terstandarisasi, dan sesuai dengan risiko usaha.
4. Peraturan Pemerintah terkait OSS dan Izin Berusaha
KBLI 2025 digunakan dalam sistem OSS versi terbaru sebagai acuan untuk:
Menentukan jenis izin berusaha
Menetapkan risiko usaha
Mendukung kepatuhan hukum bagi pelaku usaha
5. Peraturan Teknis Lainnya
Selain peraturan utama, KBLI 2025 juga merujuk pada standar internasional klasifikasi usaha (ISIC – International Standard Industrial Classification) untuk menyesuaikan dengan praktik bisnis global dan mempermudah perbandingan data ekonomi antarnegara.

Perbedaan KBLI 2025 dengan KBLI Sebelumnya
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan penting dibandingkan KBLI sebelumnya sebagai respons atas perkembangan ekonomi, teknologi, dan model bisnis yang semakin dinamis. Perbedaan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak langsung pada pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan bisnisnya.
1. Penyesuaian dan Penyempurnaan Kode Usaha
Pada KBLI 2025, beberapa kode usaha mengalami perubahan, penggabungan, atau pemisahan agar lebih mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya. Definisi masing-masing KBLI juga diperjelas untuk mengurangi multitafsir, sehingga pelaku usaha dapat menentukan kode yang paling sesuai dengan aktivitas bisnisnya.
2. Penambahan Klasifikasi Usaha Baru
KBLI 2025 menambahkan klasifikasi baru untuk mengakomodasi sektor usaha yang sebelumnya belum terakomodasi secara spesifik, seperti bisnis digital, teknologi informasi, ekonomi kreatif, dan model usaha berbasis platform. Hal ini memberikan kejelasan hukum bagi startup dan pelaku usaha inovatif yang sebelumnya kesulitan menentukan KBLI yang tepat.
3. Penyesuaian terhadap Perkembangan Teknologi dan Digitalisasi
Dibandingkan KBLI sebelumnya, KBLI 2025 lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan transformasi digital. Banyak kegiatan usaha berbasis online dan layanan digital kini memiliki klasifikasi yang lebih relevan dan terstruktur, sehingga memudahkan proses perizinan dan pelaporan usaha.
4. Dampak Langsung terhadap Perizinan OSS
KBLI 2025 terintegrasi langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS). Perubahan KBLI ini berpengaruh pada penerbitan NIB, jenis perizinan berusaha, serta tingkat risiko usaha. Pelaku usaha yang masih menggunakan KBLI lama berpotensi perlu melakukan penyesuaian agar perizinan tetap valid dan sesuai ketentuan.
5. Penyesuaian untuk Kegiatan Usaha yang Berkembang
KBLI 2025 memberikan fleksibilitas yang lebih baik bagi pelaku usaha yang melakukan pengembangan, diversifikasi, atau pivot bisnis. Dengan klasifikasi yang lebih rinci dan relevan, pelaku usaha dapat menyesuaikan KBLI tanpa harus mengubah struktur usaha secara keseluruhan.
Perubahan Utama KBLI 2025
Penyesuaian KBLI 2025 tidak hanya berupa pembaruan kode, tetapi juga refleksi terhadap perkembangan dunia usaha, teknologi, dan ekonomi digital. Berikut perubahan utama yang perlu diketahui:
1. Revisi dan Penyempurnaan Struktur Kode Usaha
KBLI 2025 mengubah struktur kode usaha agar lebih akurat menggambarkan aktivitas bisnis saat ini. Banyak kode usaha yang disesuaikan, dipisah, atau digabung berdasarkan kebutuhan klasifikasi yang lebih spesifik.
2. Penambahan Klasifikasi untuk Sektor Baru
KBLI 2025 memasukkan klasifikasi baru, khususnya untuk sektor yang tumbuh pesat seperti:
Startup digital
E-commerce
Teknologi informasi
Ekonomi kreatif
Layanan platform online
Hal ini membuat KBLI lebih relevan dan tidak memaksa pelaku usaha digital memilih kategori yang tidak sesuai.
3. Definisi Kegiatan Usaha Lebih Jelas & Spesifik
Beberapa deskripsi kegiatan usaha kini lebih rinci dan terperinci dibanding sebelumnya. Ini membantu pelaku usaha memilih KBLI yang paling sesuai tanpa interpretasi ganda.
4. Adaptasi dengan Teknologi & Model Bisnis Digital
KBLI 2025 lebih fleksibel untuk mencakup:
Bisnis berbasis aplikasi atau platform
Layanan digital dan SaaS
Pengelolaan data dan cloud computing
Sehingga model-model usaha modern kini punya klasifikasi yang lebih relevan.
5. Integrasi Penuh dengan Sistem OSS Terbaru
KBLI 2025 menjadi acuan resmi OSS dalam menentukan:
Jenis izin usaha
Level risiko usaha
Persyaratan perizinan
Hal ini berbeda dengan sebelumnya karena integrasi kini lebih kuat dan lebih “tepat pakai” bagi perizinan otomatis.
6. Penyelarasan dengan Standar Internasional
KBLI 2025 disusun lebih selaras dengan standar internasional (seperti ISIC) agar data statistik dan kegiatan usaha di Indonesia makin mudah dibandingkan secara global.
7. Klasifikasi yang Lebih Berguna untuk Kepentingan Statistik & Kebijakan
Perubahan ini membuat data kegiatan usaha lebih akurat:
Penyusunan statistik ekonomi
Perumusan kebijakan publik
Evaluasi sektor industri
Sehingga pemerintahan dapat merumuskan kebijakan berbasis data terbaru.
Dampak Penyesuaian KBLI 2025 terhadap Perizinan Berusaha
Penyesuaian KBLI 2025 memiliki dampak langsung pada berbagai aspek perizinan usaha, terutama karena KBLI menjadi acuan resmi dalam sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha yang tidak menyesuaikan KBLI berpotensi menghadapi hambatan administratif dan risiko hukum, sehingga memahami dampaknya menjadi penting.
1. Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)
KBLI yang tepat menjadi dasar penerbitan NIB. Jika kegiatan usaha tidak sesuai dengan KBLI terbaru, NIB yang diterbitkan bisa tidak valid atau perlu direvisi. Hal ini berdampak pada legalitas usaha, akses fasilitas pemerintah, dan kemudahan pengurusan izin lainnya.
2. Jenis dan Tingkat Perizinan Berusaha
KBLI menentukan jenis izin usaha yang dibutuhkan serta tingkat risiko usaha (rendah, menengah, tinggi). Penyesuaian KBLI 2025 dapat menyebabkan perubahan jenis izin, persyaratan tambahan, atau kewajiban baru yang harus dipenuhi. Contohnya, bisnis yang sebelumnya dianggap berisiko rendah bisa dikategorikan berbeda jika KBLI diperbarui.
3. Integrasi dengan OSS
OSS kini menggunakan KBLI 2025 sebagai acuan. Pelaku usaha yang belum menyesuaikan KBLI lama akan kesulitan melakukan update data, mengurus izin baru, atau memperbarui izin yang sudah ada. Proses ini bisa mempengaruhi kelancaran administrasi, termasuk pengajuan izin berusaha dan pelaporan tahunan.
4. Kepatuhan Hukum dan Administratif
Perubahan KBLI mempengaruhi kepatuhan terhadap peraturan pemerintah. Jika KBLI tidak disesuaikan, usaha bisa terkena sanksi administratif, hambatan operasional, atau kesulitan dalam transaksi bisnis resmi. Penyesuaian KBLI menjadi langkah preventif agar usaha tetap patuh hukum.
5. Akses ke Investasi dan Kerja Sama Bisnis
Banyak investor, lembaga keuangan, dan mitra bisnis memeriksa kesesuaian KBLI sebagai bagian dari due diligence. Usaha yang menggunakan KBLI lama atau tidak sesuai bisa mengalami hambatan dalam mendapatkan pendanaan, kerja sama strategis, atau partisipasi dalam tender.
Risiko Jika Tidak Melakukan Penyesuaian KBLI 2025
Penyesuaian KBLI 2025 bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dari legalitas dan kepatuhan usaha. Pelaku usaha yang masih menggunakan KBLI lama berpotensi menghadapi beberapa risiko serius, baik administratif, hukum, maupun bisnis.
1. Kendala Perizinan dan NIB
NIB (Nomor Induk Berusaha) bisa menjadi tidak valid jika KBLI lama tidak sesuai dengan aktivitas usaha aktual.
Kesulitan mengurus izin baru atau memperbarui izin lama melalui sistem OSS.
Hambatan dalam menambahkan izin usaha tambahan sesuai lini bisnis baru.
2. Risiko Administratif dan Hukum
Usaha bisa dianggap tidak patuh terhadap regulasi pemerintah terkait perizinan.
Potensi sanksi administratif dari OSS atau instansi terkait.
Kesulitan dalam audit internal maupun eksternal karena data KBLI tidak sesuai aktivitas usaha.
3. Hambatan dalam Ekspansi dan Kerja Sama
Investor atau lembaga keuangan biasanya melakukan due diligence terhadap KBLI.
KBLI yang tidak sesuai bisa menghambat pendanaan, pinjaman, atau kerja sama strategis.
Peluang mengikuti tender atau proyek pemerintah bisa terbatasi.
4. Kesalahan dalam Pelaporan dan Statistik
Data usaha tidak tercatat secara akurat di statistik pemerintah.
Pelaporan pajak dan kegiatan usaha bisa bermasalah karena ketidaksesuaian KBLI.
5. Kesulitan Adaptasi untuk Bisnis Modern
Startup atau bisnis digital yang tidak menyesuaikan KBLI sulit diakui secara resmi.
Lini usaha baru atau diversifikasi produk bisa mengalami hambatan legalitas.
Kesimpulan
Penyesuaian KBLI 2025 merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha, baik startup, UMKM, maupun perusahaan yang sudah berjalan. Dengan penyesuaian KBLI sesuai dengan kegiatan usaha, pelaku bisnis dapat memastikan legalitas usaha tetap terjaga, NIB dan izin usaha valid, serta risiko administratif diminimalkan. Selain itu, KBLI yang tepat membuka peluang kerja sama, pendanaan, dan ekspansi bisnis tanpa hambatan.
Jangan biarkan proses penyesuaian KBLI 2025 menghambat perkembangan usaha Anda. Dengan virtualofficescbd.id pengurusan KBLI, NIB dan Izin usaha menjadi cepat, aman, dan tanpa ribet.
Semoga informasi diatas dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an
Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!
