;
image Panduan Lengkap Pengurusan Izin Restoran di Indonesia

Panduan Lengkap Pengurusan Izin Restoran di Indonesia

Pengantar

Memulai bisnis restoran di Indonesia merupakan peluang yang menjanjikan, seiring dengan pertumbuhan industri kuliner yang terus berkembang dari tahun ke tahun. Namun, di balik konsep menarik dan strategi pemasaran yang matang, terdapat aspek legalitas yang tidak boleh diabaikan. Setiap pelaku usaha wajib memahami dan memenuhi persyaratan perizinan agar operasional restoran dapat berjalan secara sah dan terhindar dari risiko hukum di kemudian hari.

Proses pengurusan izin restoran kini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Meskipun sistem ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha, pada praktiknya masih banyak yang mengalami kendala, mulai dari pemilihan KBLI yang tepat hingga pemenuhan dokumen pendukung dan sertifikasi tambahan. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai tahapan dan persyaratan menjadi kunci utama dalam mempercepat proses perizinan.

Melalui artikel ini, kami menyajikan panduan lengkap pengurusan izin restoran di Indonesia secara sistematis dan mudah dipahami. Pembahasan mencakup jenis izin yang dibutuhkan, prosedur pendaftaran, estimasi waktu dan biaya, hingga solusi praktis untuk memastikan bisnis Anda dapat beroperasi dengan aman, legal, dan profesional. Dengan persiapan yang tepat, Anda dapat lebih fokus mengembangkan kualitas layanan dan cita rasa, tanpa khawatir terhadap aspek regulasi usaha.


Pengertian

Pengertian izin restoran adalah bentuk perizinan dan legalitas resmi yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha restoran secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Izin ini menjadi bukti bahwa usaha telah terdaftar, memenuhi standar operasional, serta mematuhi ketentuan administrasi, kesehatan, dan keamanan pangan yang berlaku.

Izin ini menjadi bukti bahwa usaha restoran telah:

  • Terdaftar secara administratif

  • Memenuhi standar operasional usaha

  • Mematuhi regulasi kesehatan dan keamanan pangan

  • Sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan daerah

Tanpa izin yang lengkap, kegiatan operasional restoran dapat dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi administratif, denda, hingga penutupan usaha.

Dasar Hukum

Berikut adalah dasar hukum izin restoran di Indonesia yang menjadi landasan utama dalam proses perizinan dan operasional usaha restoran :

1. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-undang ini menjadi payung hukum utama dalam reformasi sistem perizinan usaha di Indonesia. Melalui UU ini, pemerintah menerapkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk mempermudah dan mempercepat proses legalitas usaha, termasuk restoran.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

PP ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur secara teknis pelaksanaan perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Di dalamnya diatur:

  • Klasifikasi tingkat risiko usaha

  • Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Sertifikat standar usaha

Restoran umumnya dikategorikan sebagai usaha risiko menengah rendah atau menengah tinggi.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021

PP ini mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, termasuk pengawasan dan penerbitan izin operasional tambahan yang diperlukan restoran di tingkat daerah.

4. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021

Mengatur standar kegiatan usaha di sektor pariwisata, termasuk restoran yang dikategorikan sebagai usaha penyediaan makanan dan minuman. Peraturan ini menjadi acuan dalam pemenuhan sertifikat standar usaha restoran.

5. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Menjadi dasar hukum terkait keamanan dan mutu pangan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha restoran.

6. Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman tertentu yang beredar di Indonesia.

Klasifikasi Izin Usaha Restoran

Dalam pengurusan NIB di OSS RBA, untuk KBLI Restoran adalah :

1. 56101 -  Restoran 

Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.

Kemudian, untuk pengurusan perizinan berusaha restoran ini diklasifikasikan sesuai dengan ruang lingkup yang dipilih yakni :

  • Skala Usaha Mikro, untuk skala ini nantinya masuk ke Risiko Menengah Rendah, jadi nanti akan terbit NIB dan Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi
  • Skala Usaha Kecil, Menengah, dan Besar, untuk skala ini nantinya masuk ke Risiko Menengah Tinggi, jadi nanti akan terbit NIB dan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. Ini butuh verifikasi lanjutan sesuai dengan memenuhi persyaratan perizinan berusaha dan kewajiban perizinan berusaha.             


Persyaratan Izin Usaha Restoran

Berikut ini adalah persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pengurusan Izin Restoran terbaru :

1. Mengisi formulir perizinan dan surat pernyataan (dengan materai Rp 10.000).

2. Akta Pendirian dan SK Pendirian Badan Usaha.

3. NPWP dan SKT Pajak Badan Usaha.

4. NIB dan Akun OSS Badan Usaha.

5. KTP dan NPWP Pemilik dan Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan.

6. Pas foto Background Merah untuk penanggung jawab

7. Bukti kepemilikan alamat dan proposal teknis (rencana pengelolaan usaha serta foto alamat tampak depan dan tampak dalam berwarna)

8. Sertifikat Laik Sehat (SLS)/Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

9. Sertifikat Penjamah Pangan (diberikan atas nama karyawan restoran).

10. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

Step Pengurusan Izin Usaha Restoran

1. SPPL 

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa pelaku usaha atau kegiatan bersedia mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dokumen ini biasanya digunakan untuk usaha yang tidak diwajibkan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tetapi tetap memiliki potensi dampak terhadap lingkungan. Contohnya usaha restoran, kafe, atau usaha kecil menengah lainnya yang menghasilkan limbah padat, limbah cair, atau emisi.

Tujuan SPPL : 

1. Menjamin kepatuhan lingkungan – usaha berkomitmen untuk mengelola limbah dan dampak operasional sesuai standar yang berlaku.

2. Dokumen legal – menjadi salah satu syarat pengurusan izin usaha (termasuk restoran) di OSS atau pemerintah daerah.

3. Mencegah pencemaran – memastikan limbah padat, cair, dan gas diolah secara benar sebelum dibuang ke lingkungan.

2. Uji Lab Labkesda

Uji Lab Labkesda adalah serangkaian pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) untuk memastikan bahwa produk makanan, minuman, atau bahan baku usaha memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia.

Untuk restoran, uji laboratorium ini biasanya diperlukan dalam rangka pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau izin operasional lainnya, terutama bagi usaha yang memproduksi makanan siap saji atau olahan sendiri.

Tujuan Uji Lab Labkesda  : 

1. Menjamin keamanan pangan – memastikan makanan dan minuman bebas dari kontaminasi bakteri, virus, atau bahan kimia berbahaya.

2. Memenuhi standar kesehatan – sesuai ketentuan dari Dinas Kesehatan setempat.

3. Persyaratan legalitas usaha – hasil uji laboratorium menjadi salah satu dokumen wajib untuk penerbitan izin restoran atau kafe.

3. Sertifikat Penjamah Makanan

Sertifikat Penjamah Makanan (Food Handler Certificate) adalah dokumen resmi yang diberikan kepada individu yang bekerja di industri makanan dan minuman, termasuk restoran, kafe, dan katering, sebagai bukti bahwa mereka memahami dan mematuhi standar higiene serta keamanan pangan.

Sertifikat ini biasanya diterbitkan setelah seseorang mengikuti pelatihan dan lulus uji kompetensi hygiene dan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh instansi berwenang, seperti Dinas Kesehatan atau lembaga pelatihan yang terakreditasi.

Tujuan Sertifikat Penjamah Makanan 

1. Menjamin keamanan pangan – mencegah kontaminasi makanan yang dapat membahayakan konsumen.

2. Meningkatkan profesionalisme tenaga kerja – memastikan setiap karyawan restoran memahami prosedur kebersihan, penyimpanan, dan pengolahan makanan.

3. Syarat legalitas restoran – menjadi salah satu dokumen wajib untuk pengurusan izin usaha restoran dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

4. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)

Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan atau instansi terkait untuk menunjukkan bahwa sebuah usaha makanan dan minuman, termasuk restoran, kafe, dan katering, memenuhi standar kebersihan, higiene, dan sanitasi yang berlaku di Indonesia.

SLHS menjadi salah satu syarat legalitas utama dalam pengurusan izin usaha restoran dan juga wajib diperbarui secara berkala.

Tujuan SLHS :

1.  Menjamin keamanan dan kebersihan makanan – memastikan makanan yang disajikan aman untuk dikonsumsi.

2.  Memastikan operasional restoran sesuai standar kesehatan – mulai dari dapur, alat masak, hingga penyajian makanan.

3.  Syarat legalitas usaha – diperlukan saat pengurusan izin melalui OSS maupun izin operasional di tingkat daerah.


Kesimpulan

Mengurus izin restoran di Indonesia merupakan langkah penting untuk memastikan usaha berjalan legal, aman, dan profesional. Proses ini meliputi pendaftaran NIB melalui OSS RBA, pemenuhan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Penjamah Makanan, SPPL, serta dokumen pendukung lainnya. Dengan seluruh izin dan sertifikat lengkap, pengusaha restoran dapat fokus pada kualitas menu, layanan, dan pengalaman pelanggan tanpa hambatan administratif.

Untuk mempermudah proses pengurusan izin dan legalitas usaha Anda, virtualofficescbd.id siap membantu menyediakan layanan domisili bisnis, pembuatan NIB, sertifikat standar, dan semua dokumen legalitas restoran secara cepat, aman, dan profesional. Mulai langkah legalitas usaha Anda sekarang, agar restoran dapat beroperasi lancar dan terpercaya.

Semoga informasi diatas dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!