;
image NIB : Pengertian dan Fungsi NIB

NIB : Pengertian dan Fungsi NIB


Pengantar


Bagi para pelaku usaha legalitas dalam subah usaha/bisnis merupakan aspek penting agar usaja yang dijalankan bisa terus berkelanjutan. Dengan legalitas yang jelas , usaha jadi terlindungi secara hukum, lebih dipercaya oleh klien dan memeliki akses ke berbagai peluang pendanaan maupun program pemerintah. Dansalah satu bentuk legalitas yang wajib dimiliki adalah NIB ( nomor Induk Berusaha).


Dalam dunia usaha NIB sangat penting untuk dimiliki dan merupakan suatu identitas resmi yang diberikan kepada badan usaha atau usaha perseorangan di Indonesia. NIB digunakan sebagai bukti legalitas dan registrasi usaha serta memudahkan dalam proses perizinan dan administrasi usaha.


Pengertian


Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB merupakan tanda legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, dan bersifat wajib bagi semua jenis usaha, baik perseorangan maupun badan usaha.


NIB berfungsi layaknya KTP untuk perusahaan atau usaha, dan berlaku untuk semua jenis usaha baik perseorangan, UMKM, maupun badan usaha skala besar.
NIB adalah nomor identitas pelaku usaha yang diberikan oleh sistem OSS kepada pelaku usaha setelah mendaftar. NIB mencakup:


1. Nomor Identitas Berusaha
2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
3. Angka Pengenal Impor (API) - jika dibutuhkan
4. Akses kepabeanan - jika dibutuhkan


Dasar Hukum


NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Tujuan utama dari NIB adalah menyederhanakan proses perizinan berusaha dan menciptakan iklim usaha yang lebih mudah dan transparan.


Dalam pasal 1 Angka 12 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis risiko (PP 5/2021, NIB berfungsi sebagai tanda registrasi dan pendaftaran bagi Pelaku Usaha.


Fungsi NIB 


Selain salah satu syarat legalitas usaha Di Indonesia, NIB memeilki beberapa fungsi penting dalam dunia usaha, anatara lain : 


  1. Identitas Resmi Usaha

    • Menjadi tanda pengenal sah atas sebuah usaha di Indonesia.

    • Sebagai legalitas awal untuk memulai kegiatan usaha.

  2. Syarat Perizinan Lain

    • Diperlukan untuk mengajukan izin operasional atau komersial lainnya, seperti izin lingkungan, izin lokasi, hingga sertifikat halal.

  3. Akses Fasilitas Pemerintah

    • Untuk mendapatkan bantuan pemerintah, insentif pajak, pembiayaan, dan pelatihan UMKM.

  4. Kemudahan Ekspor-Impor

    • NIB mencakup Angka Pengenal Impor (API) dan akses kepabeanan jika pelaku usaha ingin melakukan ekspor atau impor.

  5. Mendukung Kepatuhan Hukum

    • Membantu pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Dengan mendaftarkan NIB, Para pelaku usaha tidak hanya mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah tetapi juga berbagai manfaat yang mendukung pertumbuhan usaha.

Semua pelaku usaha, baik skala kecil (UMKM) maupun besar, baik usaha perseorangan maupun badan usaha (PT, CV, koperasi, yayasan), wajib memiliki NIB untuk dapat menjalankan usahanya secara legal di Indonesia.



Cara Mendaftarkan NIB


Untuk mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti :

1. Persiapkan Dokumen Persyaratannya


* KTP dan NPWP Penenanggung jawab usaha
* Akta Perusahaan dan SK Perusahaan
* NPWP Perusahaan
*Alamat Perusahaan
* No. Telepon Perusahaan
* Email Perusahaan

Jika semua dokumen sudah lengkap maka bisa ke langkah selanjutnya.

2. Registrasi Akun OSS

  1. Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id/.

  2. Klik “Daftar” di pojok kanan atas.

  3. Pilih jenis pelaku usaha: “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”.

  4. Isi data diri seperti nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon aktif.

  5. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email.

  6. Buat password yang kuat dan sesuai ketentuan.

  7. Klik “Konfirmasi” untuk menyelesaikan registrasi.

  8. Cek email Anda untuk mendapatkan username dan password sementara untuk login ke akun OSS


3. Login ke Sistem OSS

  1. Kunjungi https://oss.go.id/ dan klik “Masuk”.

  2. Masukkan username dan password yang telah dikirimkan ke email Anda.

  3. Isi kode captcha yang tertera, lalu klik “Masuk”.

4. Pendaftaran NIB

  1. Setelah login, klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”.

  2. Isi data pelaku usaha, termasuk nama, alamat, dan jenis usaha.

  3. Pilih bidang usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.

  4. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, dan dokumen izin usaha (jika ada).

  5. Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi.

  6. Centang pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa semua informasi yang diberikan adalah benar.

  7. Klik “Ajukan” untuk mengirimkan permohonan NIB.


5. Verifikasi dan Penerbitan NIB


  1. Setelah pengajuan, sistem OSS akan memverifikasi data dan dokumen yang anda unggah.

  2. Jika semua valid, NIB akan diterbitkan ke email Anda.

  3. Anda juga dapat mengunduh NIB melalui akun OSS Anda.


Kesimpulan

NIB adalah kunci utama untuk menjalankan usaha secara legal di Indonesia. Dengan sistem OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan.

Memiliki NIB bukan hanya kewajiban legal, tetapi juga membuka akses lebih luas bagi pelaku usaha untuk tumbuh dan berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi nasional. Pemerintah Indonesia terus mendorong digitalisasi dan kemudahan berusaha melalui OSS dan penerbitan NIB, sehingga setiap pelaku usaha bisa lebih cepat dan efisien menjalankan bisnisnya.



Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!