
Koperasi Simpan Pinjam : Pengertian dan Fungsinya
Pengantar
Jenis koperasi yang paling banyak tumbuh di Indonesia adalah Koperasi Simpan Pinjam atau yang biasanya lebih terkenal dengan sebutan Kospin Jasa. Koperasi telah berkembang menjadi salah satu pilar ekonomi yang membantu masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
Koperasi ini menyediakan opsi pinjam bagi anggota. Keberadaan koperasi simpan pinjam selain sebagi penghimpunan maupun penyaluran dana. Berbeda dengan bank, pengertian koperasi simpan pinjam lebih kepada sebuah badan usaha yang bersifat terbuka dan dikelola mandiri secara demokratis. Maka, kekuasaan tertinggi pada koperasi simpan pinjam ini dipegang oleh Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Jadi, sebenarnya apa sih Koperasi Simpan Pinjam itu ? Artikel ini akan membahas pengertian dan jenis-jenis koperasi simpan pinjam yang perlu Anda ketahui. Simak sampai habis ya!
Pengertian
Koperasi Simpan Pinjam adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum koperasi denga melandaskan kegiatannya prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakuat berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi simpan pinjam ini memiliki tujuan untuk menghimpun dana dari anggotanya, menyalurkan kembali kepada anggota atau pihak lain, dan menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan akses keuangan yang lebih baik kepada anggota koperasi, membantu mereka meningkatkan kesejahteraan ekonomi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dasar Hukum
Dasar hukum koperasi simpan pinjam di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan legal bagi pendirian, pengelolaan, dan pengawasan koperasi, termasuk koperasi simpan pinjam. Berikut diantaranya :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
2. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Sumber Dana Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memiliki sumber dana yang berasal dari dalam dan luar koperasi yang meliputi :
- Simpanan Pokok yaitu simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota saat pertama kali digabung dengan koperasi. Simpanan pokok hanya dibayarkan sekali dan tidak dapat diambil kembali selama anggota masih aktif di koperasi.
- Simpanan Wajib yaitu simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota setiap bulan atau periode tertentu sesuai dengan ketentuan koperasi. Simpanan wajib dapat diambil kembali oleh anggota jika keluar dari koperasi atau jika koperasi bubar.
- Simpanan Sukarela yaitu simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara sukarela tanpa ada kewajiban. Simpanan sukarela dapat diambil kembali oleh anggota kapan saja sesuai dengan permintaan.
- Dana Cadangan yaitu dana yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota. Dana cadangan digunakan untuk membiayai atau menambah modal koperasi.
Sumber dana dari luar koperasi meliputi :
- Modal Pinjaman yaitu dana yang dipinjam oleh pengurus koperasi dari pihak lain, seperti bank, koperasi lain, atau lembaga keuangan lainnya. Modal pinjaman harus dikembalikan sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara koperasi dan pihak pemberi pinjaman.
- Hibah atau Donasi yaitu dana yang diberikan secara cuma-cuma oleh pihak lain kepada koperasi, seperti pemerintah, organisasi sosial atau individu. Hibah atau donasi tidak perlu dikembalikan dan dapat digunakan untuk membiayai atau menambah modal koperasi.
Fungsi Koperasi Simpan Pinjam
Fungsi-fungsi utamanya adalah :
1. Menghimpun Simpanan dari Anggota
- Koperasi menerima simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan sukarela dari anggotanya.
- Mendorong budaya menabung dan pengelolaan keuangan yang sehat.
2. Menyalurkan Pinjaman kepada Anggota
- Memberikan pinjaman dengan bunga yang wajar dan persyaratan yang ringan.
- Pinjaman bisa untuk modal usaha, kebutuhan mendesak, pendidikan dsb.
3. Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
- Melalui akses keuangan yang mudah dan aman, anggota bisa meningkatkan taraf hidupnya.
- Memberdayakan ekonomi keluarga dan usaha kecil anggota.
4. Mencegah Praktik Rentenir
- Koperasi memberikan alternatif pembiayaan yang lebih manusiawi dibandingkan dengan pinjaman dari rentenir atau lembaga informal lainnya.
5. Menjadi Lembaga Keuangan Mikro yang Amanah
- Dikelola secara transparan dan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi.
- Anggota juga adalah pemilik koperasi, sehingga operasional lebih akuntabel.
6. Meningkatkan Solidaritas Ekonomi Anggota
- Membangun semangat gotong royong dalam pengelolaan keuangan.
- Keuntungan koperasi (SHU) dibagi adil berdasarkan partisipasi anggota.
Jenis-Jenis Koperasi
Berikut beberapa jenis koperasi di Indonesia :
1. Koperasi Konsumen
- Tujuan : Menyediakan barang kebutuhan pokok dan jasa bagi anggota dengan harga wajar.
- Contoh : Koperasi pegawai yang menjual sembako, koperasi mahasiswa, koperasi sekolah.
2. Koperasi Produsen
- Tujuan : Menampung dan memasarkan hasil produksi anggotam serta menyediakan bahan baku dan sarana produksi.
- Anggota : Petani, nelayan, pengrajin, UMKM,dsb.
- Contoh : Koperasi petani kopi, Koperasi peternak sapi.
3. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
- Tujuan : Memberikan layanan simpan dan pinjam bagi anggota dengan bunga ringan dan persyaratan mudah.
- Fokus : Layanan keuangan mikro berbasis anggota.
- Contoh : KSP Mitra Usaha, Koperasi Kredit.
4. Koperasi Jasa
- Tujuan : Memberikan layanan jasa tertentu kepada anggota seperti transportasi, jasa angkutan, asuransi, atau tenaga kerja.
- Contoh : Koperasi taksi, Koperasi tenaga kerja bongkar muat.
5. Koperasi Serba Usaha (KSU)
- Tujuan : Menjalankan lebih dari satu bidang usaha, seperti simpan pinjam + toko kebutuhan poko + produksi.
- Contoh : Menyediakan jasa simpan pinjam sekaligus warung dan pemasaran hasil tani.
Kesimpulan
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!