;
image Ketentuan Modal dalam CV

Ketentuan Modal dalam CV


Pengantar

Dalam dunia bisnis, memilih bentuk badan usaha merupakan keputusan penting yang menentukan struktur kepemilikan, tanggung jawab hukum, serta pengelolaan modal. Salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan di Indonesia adalah Commanditaire Vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer. Salah satu aspek krusial dalam pendirian dan operasional CV adalah modal

CV (Commanditaire Vennootschaap) atau lebih dikenal dengan Persekutuan Komanditer ini merupakan salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan di Indonesia. Pengurus CV ini terdiri dari sekutu aktif yang bertanggung jawab menjalanlan kegiatan usaha dan sekutu pasif ini hanya menyertakan modal tanpa terlibat dalam operasional.


Pengertian

 CV (Commanditaire Vennotschap) adalah Bentuk usaha (Persekutuan) dimana terdapat dua jenis anggota, yaitu Komanditer dan komplementer. Komanditer adalah anggota yang menyediakan modal, sedangkan komplementer adalah anggota yang bertanggung jawab secara penuh terhadap kewajiban perusahaan. CV umumnya digunakan untuk bisnis skala kecil atau keluarga.

Pasal 1 ayat 1 Permenkumham 17/2018 menerangkan bahwa CV sebagai persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha terus menerus. Sekutu komanditer merupkan skutu pelepas uang atau hanya memberikan modal tanpa menjalankan CV.



Dasar Hukum

Dasar Hukum Persekutuan Komanditer (CV) antara lain :

1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)

Dalam pasal 19,20 dan 21 yang membahas tentang pendirian, Permodalan CV dan pembahasan mengenai suatu komplementer atau komanditer.

2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 2018
Membahas mengenai pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata.

3. KUHD Pasal 31 yang membahas mengenai pembubaran CV


Modal Dalam CV

Secara umum, modal adalah sejumlah uang atau aset yang disetor oleh para pemilik usaha sebagai dasar untuk menjalankan kegiatan bisnis. Dalam CV, modal menjadi dasar pembagian keuntungan, penentuan tanggung jawab, dan kekuasaan dalam pengambilan keputusan.

CV terdiri dari dua jenis sekutu:

Sekutu aktif (komplementer)
– bertanggung jawab penuh terhadap operasional perusahaan dan utang-utang CV.

Sekutu pasif (komanditer)
– hanya menyetorkan modal dan tidak ikut campur dalam pengelolaan usaha.

Secara hukum di Indonesia, modal CV (Commanditaire Vennootschap) tidak wajib disebutkan secara eksplisit dalam akta pendirian CV. Berbeda dengan PT (Perseroan Terbatas) yang memiliki ketentuan jelas tentang modal dasar, modal disetor, dan modal ditempatkan, CV tidak diatur secara ketat mengenai modal dalam undang-undang.

Namun, dalam praktik umum dan untuk kepentingan transparansi, modal CV biasanya tetap dicantumkan dalam akta pendirian. Hal ini berguna untuk:

  • Menjelaskan kontribusi masing-masing sekutu (sekutu aktif dan sekutu pasif).

  • Menunjukkan komitmen modal awal yang ditanamkan oleh para pihak.

  • Menjadi dasar jika terjadi sengketa di kemudian hari.

  • Diperlukan untuk keperluan administratif (misalnya perbankan, tender, atau legalitas lainnya).

Kesimpulan


  • Bisa saja modal tidak disebutkan secara eksplisit dalam akta CV.

  • Tapi lebih disarankan untuk dicantumkan, demi kepastian hukum dan kebutuhan administratif.

Modal dalam CV adalah elemen fundamental yang menentukan struktur kepemilikan dan tanggung jawab para sekutu. Dengan memahami jenis-jenis modal dan perlakuannya dalam hukum perusahaan, para pendiri CV dapat mengatur pembagian keuntungan dan risiko secara lebih adil dan terstruktur. Penting bagi setiap calon pendiri CV untuk menyusun akta pendirian yang jelas, termasuk pembagian modal, agar tidak terjadi konflik di kemudian hari.

Bagi Anda yang ingin mengurus legalitas, pastikan pengurusnya di virtualofficescbd.id kami akan membantu prosesnya sampai tuntas

Semoga informasi diatas dapat membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!