;
image Fungsi dan Tanggung Jawab Direktur dan Komisaris dalam PT di Indonesia

Fungsi dan Tanggung Jawab Direktur dan Komisaris dalam PT di Indonesia



Pengantar


Dalam mendirikan PT atau perseroan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pendirian dilakukan minimal 2 orang, satu berperan sebagai Komisaris dan satu lagi berperan sebagai Direktur. Hal ini membuktikan bahwa Komisaris dan Dierektur adalah dua jabatan yang berbeda. Dalam struktur manajemen perusahaan di Indonesia, kedua jabatan ini memegang kekuasaan tertinggi atas kontrol perusahaan.

Dalam struktur organisasi sebuah Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, terdapat dua organ utama yang menjalankan fungsi kepengurusan dan pengawasan, yaitu Direksi (Direktur) dan Dewan Komisaris (Komisaris). Keduanya memiliki peran yang berbeda, namun saling melengkapi demi tercapainya tujuan perusahaan secara efektif dan sesuai hukum. eduanya memiliki fungsi dan tanggung jawab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).



Pengertian


Sebelum masuk ke bahasan mengenai fungsi dan tanggung Jawab Direktur dan Komisaris ada baiknya kita perlu mengerti apa itu jabatan Direktur dan Jabatan Komisaris.


Direktur adalah pengurus perusahaan yang bertanggung jawab atas jalannya operasional dan manajemen sehari-hari perusahaan. Tugas utamanya adalah menjalankan perusahaan sesuai dengan visi, misi, dan strategi yang telah ditetapkan. Dalam struktur organisasi, direktur sering disebut sebagai bagian dari Direksi.

Komisaris adalah pengawas perusahaan yang bertugas untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan. Komisaris bukan pihak yang mengelola operasional langsung, tetapi memiliki wewenang untuk menilai dan mengevaluasi kinerja direksi.



Fungsi dan Tanggung Jawab


Direktur

Fungsi Utama:

Direksi merupakan organ perusahaan yang menjalankan fungsi kepengurusan dan operasional sehari-hari. Mereka bertanggung jawab atas jalannya perusahaan dan pencapaian target bisnis.

Tanggung Jawab Direksi:

  • Menjalankan kegiatan usaha: Mengelola perusahaan sesuai Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan.

  • Mewakili perusahaan: Baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  • Membuat laporan keuangan: Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

  • Menjaga kepatuhan hukum: Memastikan bahwa semua aktivitas perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  • Bertanggung jawab secara pribadi: Jika terjadi kerugian karena kelalaian atau kesalahan dalam pengelolaan perusahaan (Pasal 97 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

Contoh Tugas Harian 

1. Mengatur Strategi Pemasaran
2. Menandatangani Kontrak Bisnis
3. Mengelola SDM dan Keuangan

Komisaris

Fungsi Utama:

Komisaris memiliki fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi. Mereka bukan pelaksana operasional, melainkan penjaga kepentingan perusahaan agar tetap berada di jalur yang benar.

Tanggung Jawab Komisaris:

  • Mengawasi kebijakan dan jalannya perusahaan: Baik secara umum maupun khusus.

  • Memberikan nasihat: Terhadap rencana dan langkah strategis Direksi.

  • Mengawasi kepatuhan: Terhadap peraturan dan prinsip tata  kelola perusahaan yang baik (GCG – Good Corporate Governance).

  • Bertanggung jawab secara pribadi: Jika terjadi kelalaian dalam pengawasan yang mengakibatkan kerugian perusahaan (Pasal 114 UU PT).

Contoh Tugas Harian:


1. Meninjau Laporan Direksi
2. Menghadiri Rapat Dewan 
3. Memastikan Perusahaan Taat Hukum dan Etika


Pertanggungjawaban Hukum


Direksi
dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi jika karena kelalaiannya menyebabkan kerugian pada perusahaan.

Komisaris
juga dapat ikut bertanggung jawab apabila tidak menjalankan pengawasan dengan baik.


Hubungan antara Direksi dan Komisaris

  • Komisaris tidak boleh campur tangan langsung dalam operasional harian, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.

  • Direksi wajib memberikan informasi kepada Dewan Komisaris secara berkala atau bila diminta.

Kedua organ ini bertanggung jawab kepada RUPS, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan.


    Kesimpulan

      Direktur dan Komisaris memiliki fungsi yang berbeda namun saling mendukung. Direksi menjalankan roda perusahaan, sedangkan Komisaris memastikan bahwa roda tersebut berputar pada jalur yang tepat. Sinergi yang baik antara keduanya merupakan kunci keberhasilan dan keberlanjutan perusahaan.


      Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

      bundling scbd

      Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

      Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

      Tidak sempat berkunjung?
      Lihat Office Tour!